Kamis, 24 Oktober 2013

pengerian ekonomi teknik

Pengertian Ekonomi Teknik


Ekonomi teknik adalah suatu ilmu pengetahuan yang berorientasi pada pengungkapan dan perhitungan nilai-nilai ekonomis yang digunakan ketika satu atau lebih alternatif dipertimbangkan untuk dipilih dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang teknik. Ekonomi teknik juga dapat diartikan sebagai sekumpulan teknik matematika yang menyederhanakan perbandingan ekonomi dalam suatu kasus di bidang teknik.

Ekonomi teknik memuat tentang bagaimana seorang engineering membuat keputusan yang dibatasi oleh beragam permasalahan berdasarkan proses analisa, teknik dan perhitungan ekonomi sehingga menghasilkan sebuah keputusan yang terbaik dari berbagai pilihan alternatif. Dalam mengevaluasi beberapa alternatif yang tersedia, ekonomi teknik biasanya mempertimbangkan nilai uang terhadap waktu, estimasi perndapatan biaya, strategi keuangan, inflasi, depresiasi, pajak, periode perencanaan, tingkan bunga modal, perhitungan nilai,  harga,  dan rate of return.

Alasan timbulnya ekonomi teknik diantaranya:

  •  Sumber daya yang terbatas, seperti manusia dan material
  •  Kesempatan yang beragam
  • Waktu saat menggunakannya. Misal, membuat keputusan investasi modal

Tahapan anilisis ekonomi teknik:

  •  Definisikan masalah dan tujuannya
  • Mengumpulkan informasi yang relevan terkait kasus yang sedang dipelajari
  • Memunculkan alternatif-alternatif
  • Evaluasi masing-masing alternatif
  • Penentuan alternatif terbaik dengan beberapa kriteria 
  • Menerapkan hasilnya dan memantau kerjanya

Ekonomi teknik (Engineering economy) adalah disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari biaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik. Prinsip-prinsip dan metodologi ekonomi teknik merupakan bagian integral dari manajemen sehari-hari dan operasi perusahaan-perusahaan swasta dan koperasi, pengaturan utilitas publik yang diregulasi, badan-badan atau agen-agen pemerintah dan organisasi-organisasi nirlaba. Prinsip-prinsip ini dimanfaatkan untuk menganalisis pengunaan-penggunaan alternatif terhadap sumber daya uang, khususnya yang berhubungan dengan aset-aset fisik dan operasi suatu organisasi.

Ruang lingkup dan Definisi Ekonomi Teknik
Definisi dan ruang lingkup ekonomi teknik
Definisi Ekonomi Teknik : Disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari iaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik.
Ekonomi Teknik (Engineering Economics) mencakup prinsip-prinsip dan berbagai teknis matematis untuk pengambilan keputusan ekonomis. Dengan teknik-teknik ini, suatu pendekatan yang rasional untuk mengevaluasi aspek-aspek ekonomis dari alternatif-alternatif yang berbeda dapat dikembangkan. Secara kasar dapat disebutkan bahwa penggunaan terbesar ekonomi teknik adalah evaluasi beberapa alternatif untuk menetukan suatu aktivitas atau investasi paling sedikit memberikan kerugian (Least Costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (Most Profitable).
Studi ekonomi teknik membantu dalam mengambil keputusan optimal untuk menjamin penggunaan dana (uang) dengan efisien. Studi ekonomi teknik harus diadakan sebelum setiap uang akan diinvestasikan/dibelanjakan atau sebelum komitmen-komitemen diadakan. Studi ekonomi teknik dimulai dari sekarang (now). Kesimpulan-kesimpulannya bergantung pada prediksi kejadian-kejadian (event) yang akan datang.
Studi-studi ekonomi teknik membutuhkan waktu untuk perhitungan-perhitungan yang cermat. Meskipun studi-studi sistematis ini bukan suatu instrumen kecermatan/keseksamaan (precission), melibatkan banyak faktor, perlu berdasarkan estimasi biaya-biaya dan pendapatan-pendapatan yang akan menjadi sasaran kesalahan (error), kemungkinan untuk memperoleh jawaban yang benar dalam membandingkan alternatif-alternatif peralatan akan jauh lebih besar dengan estimasi-estimasi rinci daripada keputusan-keputusan yang akan diambil atas dasar pengalaman atau intuisi seseorang. Bisnis yang sehat akan mendasarkan pada keputusan-keputusan yang sudah diperhitungkan dengan cermat. Oleh sebab itu, untuk keputusan-keputusan manajemen, faktor pengalaman dan pertimbangan saja ada.
Tugas-tugas Ekonomi Teknik : Menyeimbangkan berbagai tukar rugi diantara tips-tips biaya dan kinerjanya.
Proses Pengambilan Keputusan
Seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. 
 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM EKONOMI TEKNIK

Analisis ekonomi dalam ekonomi teknik sangat berhubungan erat dengan masalah pengambilan keputusan. Itu di kRENkn suatu pengambilan keputusan terjadi bila terdapat sedikitnya 2 alternatif yang harus di pilih salah satunya. Menurut de garmo, et al. (1984), bila tidak terdapat adanya alternative (hanya ada satu pilihan), maka tidak perlu di lakukan analisis ekonomi. Jadi jelas antara analisis ekonomi dengan proses pengambilan keputusan terdapat hubungan yang erat.
Menurut Newman (1988), proses pengambilan keputusan yang rasional biasanya terdiri dari 8 langkah, yaitu:
  1. Pengenalan / identifikasi masalah
  2. Pendenifikasi tujuan
  3. Pengunpulan data yang di perlukan
  4. Identifikasi altenatif yang mungkin / layak
  5. Pemilihan kreteria untuk menentukan alternative terbaik
  6. Penentuan hubungan antara tujuan, alternative, data & criteria รจ membuat model.
  7. Memprediksi hasil dari setiap alternative
  8. Memilih alternative terbaik untuk mencapai tujuan
Analisis / proses pengambilan keputusan ekonomi teknik
1.1.       Proses Pengambilan Keputusan dalam Ekonomi Teknik
Pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik hampir selalu berkaitan dengan penentuan layak atau tidaknya suatu alternatif investasi dilakukan dan penentuan yang terbaik dari alternatif-alternatif yang tersedia. Proses pengambilan keputusan ini terjadi karena :
  1. Biasanya setiap investasi atau proyek bisa dikerjakan dengan lebih dari satu cara sehingga harus ada proses pemilihan,
  2. Karena sumber daya yang tersedia untuk melakukan suatu investasi terbatas sehingga tidak semua alternatif bisa dikerjakan, namun harus dipilih yang paling menguntungkan
Seperti halnya pengambilan keputusan pada bidang-bidang yang lain, pengambilan keputusan pada ekonomi teknik harus melalui suatu langkah-langkah yang sistematis mulai dari mendefinisikan alternatif-alternatif investasi sampai pada penentuan alternatif yang terbaik. Gambar 1 memberikan ilustrasi bagaimana perbandingan langkah-langkah yang dilalui pada pengambilan keputusan secara umum dan langkah-langkah yang dilalui pada pengambilan keputusan ekonomi teknik.
Hampir semua proses pengambilan keputusan dimulai dari adanya ketidakpuasan terhadap suatu hal atau adanya pengakuan terhadap suatu kebutuhan sehingga pembuat keputusan merasa perlu untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hal itu. Proses pengambilan keputusan akan berakhir dengan rencana untuk memperbaiki ketidakpuasan atau memenuhi kebutuhan tadi.
Untuk menggabungkan kondisi awal dan akhir dari proses pengambilan keputusan maka secara umum langkah-langkah yang diambil adalah :
  1. Memformulasikan permasalahan, termasuk di antaranya menentukan ruang lingkup secara umum yang menggambarkan kondisi awal dan akhir yang dihubungkan dengan proses “kotak hitam” yang belum diketahui. Artinya, pada tahap ini hanya perlu diformulasikan permasalahan apa yang dihadapi dan kondisi apa yang diharapkan setelah suatu solusi diterapkan, tanpa harus menyatakan bagaimana cara atau metoda solusi yang akan digunakan.
  2. Menganalisis permasalahan untuk menyatakan permasalahan tersebut dengan lebih detail termasuk memformulasikan tujuan, sasaran, kendala yang dihadapi, variabel keputusan yang harus dicari nilainya, serta kriteria keputusan yang akan digunakan. Tahap ini menjadi begitu penting karena kelemahan atau kesalahan yang terjadi di sini akan berakibat langsung pada keputusan yang akan diambil.
  3. Mencari alternatif-alternatif solusi dari permasalahan yang dianalisis. Tahap ini membutuhkan kreativitas dalam menemukan alternatif-alternatif solusi. Seringkali tahap ini digabungkan langsung dengan tahap evaluasi alternatif. Sebagai akibatnya, usaha pencarian alternatif sering dihentikan setelah ditemukan alternatif yang dinilai layak secara ekonomis walaupun sebenarnya masih ada alternatif yang lebih baik.
  4. Memilih alternatif terbaik melalui pengukuran performansi masing-masing alternatif dan dibandingkan dengan kriteria keputusan yang telah ditetapkan. Alternatif-alternatif yang masih akan dibandingkan antara satu dengan yang lainnya untuk selanjutnya dipilih yang terbaik.
Tidak berbeda jauh dengan proses pengambila keputusan di atas, langkah-langka yang dilalui pada ekonomi teknik juga cukup sistematis, bahkan akan melalui urutan-urutan yang lebih jelas dari prosedur pengambilan keputusan pada bidang-bidang yang lain secara umum. Gambar 1.1.b. menunjukkan urutan-urutan dari proses pengambilan keputusan yang biasa dilalui pada permasalahan ekonomi teknik. Langkah-langkah ini akan lebih detail, disertai dengan contoh dan metode akan dijelaskan pada bab 4.
            Secara prinsip dapat dikatakan bahwa proses pengambilan keputusan dalam ekonomi teknik juga tidak lepas dari proses penentuan alternatif-alternatif dan pemilihan alternatif terbaik. Langkah-langkah penentuan alternatif adalah langkah yang cukup teknis. Langkah ini tidak akan bisa dilakukan dengan baik tanpa keterlibatan orang-orang yang mengetahui seluk beluk teknis dari berbagai hal yang berkaitan dengan proses yang dihadapi. Selanjutnya, langkah pemilihan alternatif dalam ekonomi teknik senantiasa dilakukan dengan mengukur performansi ekonomi dari masing-masing alternatif sehingga keterlibatan orang-orang yang mengerti tentang analisis ekonomi sangat dibutuhkan.
Seorang pengambil keputusan yang berkaitan dengan ekonomi teknik harus mampu mensistesis berbagai informasi yang mendukung, baik yang berasal dari data-data masa lalu, maupun yang berupa prediksi kondisi masa-masa yang akan datang. Dalam melihat performansi ekonomi suatu alternatif, seorang pengambil keputusan harus bisa mendapatkan gambaran kondisi keuangan yang berkaitan atau yang sejenis dengan alternatif tersebut. Peranan seorang akuntan dalam menyajikan informasi-informasi keuangan masa lalu menjadi sangat penting dalam kaitan ini. Di sisi lain seorang ahli ekonomi teknik diharapkan bisa melakukan analisis-analisis ke depan berkaitan dengan aliran kas (cash flow) yang bisa dihasilkan dan atau diperlukan oleh suatu alternatif yang ditawarkan.

Pemecahan masalah dalam ekonomi teknik
Dalam pengabilan keputusan adalah mengenali masalah yang ada. Suatu masalah timbul apabila ada perbedaan antara keinginan yang di tetapkan dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi. Adanya perbedaan ini tidak menjamin bahwa seseorabg akan langsung membuat keputusan untuk menyelesaikan masalah. Pertama, yang harus kita lakukan yaitu mengetahui adanya perbedaan. Kita harus mengetahui adanya masalah sebelum mulai mencari pemecahan masalah. Kedua, menyadari adanya perbedaan antara keinginana yana di tetapkan dan kenyataan yang sesungguhnya tidaklah cukup untuk memulai pengambilan keputusan. Kita harus termotivsi untunk mengurangi perbedaan tersebut. Ketiga, selain hal-hal tersebut kita juga harus memiliki peengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sumbe-sumber daya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Analisis pribadi
Hubungan ekonomi teknik dengan teknik elektro
Dengan cara mengembangkan hubungan kemitraan bidang teknik elektro Serta menjalin hubungan bilateral antar  negara dibidang elektro. Menerapkan ilmu ekonomi teknik secara serasi  dan selaras untuk memenuhi kesejahteraan secara individualnya.  Mengembangkan perekonomian hingga menembus bahkan menciptakan peluang peluang pasar baru.

Kegunaan ekonomi teknik di ilmu teknik elektro
Di semua rumah menggunakan listrik digunakan untuk penggerak utama. Alat-alat teknik elektro juga menjadi simbol kemantapan hidup seseorang. Para tenaga kerja teknik elektro juga diuntungkan oleh penggunaan listrik ini. Oleh sebab itu jika ada kerusakan pada alat listrik di rumah mereka, tenaga mereka akan sangat dibutuhkan dan akan meningkatkan penghasilan para pekerja teknik elektro.
Contoh Ekonomi Teknik di Bidang Teknik Elektro
Di setiap rumah menggunakan listrik sebagai penggerak utama. Alat alat teknik elektro juga menjadi simbol kemapanan hidup seseorang. Para tenaga kerja teknik elektro juga diuntungkan oleh penggunaan listrik ini. Sebab jika ada kerusakan pada alat listrik mereka, tenaga mereka akan sangat dibutuhkan sehingga meningkatkan penghasilan para pekerja teknik elektro.

Referensi :

Pengertian cash flow dan penyusunannya.

Pengertian cash flow dan penyusunannya.

Maksud dari Cash flow (aliran kas) adalah “sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari kegiatan/aktivitas atau transaksi bisnis perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai aliran kas yang terdiri dari aliran masuk(debit) dalam perusahaan dan aliran kas keluar(kredit) perusahaan termasuk juga berapa saldonya setiap periode.
Fungsi dari cash flow antara lain adalah:
#sebagai fungsi likuiditas dimana dana yang ada untuk tujuan/rencana memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa dicairkan dalam waktu cepat tanpa ada pengurangan investasi awal.
#berfungsi sebagai anti inflasi dimana dana yang disimpan untuk menghindari resiko turunnya daya beli di masa akan datang.
#capital growth yang diperuntukkan untuk menambahkan aset-aset di masa akan datang.
Aliran kas(cash flow) pada awal investasi suatu perusahaan adalah untuk kebutuhan awal bisnis seperti tanah,alat-alat kantor,mobil untuk transportasi dan lain-lain.Aliran awal itu disebut pengeluaran(cash flow out).
Sementara pada aliran kas pada operasionalnya seperti penjualan,pembelian,biaya umum serta kebutuhan administrasi.Disini terjadinya aliran kas keluar dan juga aliran kas yang masuk.
Terminal cash flow pula adalah aliran kas yang berkaitan dengan sisa proyek yang mengandungi sisa proyek serta sisa modal kerja seperti penjualan peralatan-peralatan proyek.
Ada empat langka dalam penyusunan cash flow, yaitu :
1. Menentukan minimum kas
2. Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran
3. Menyusun perkiraan kebutuhan dana dari hutang yang dibutuhkan untuk menutupideficit kas dan membayar kembali pinjaman dari pihak ketiga.
4. Menyusun kembali keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi financial dan budget kas yang final.

Cara Membuat
    Cash-in, umumnya berasal dari penjualan produk atau manfaat terukur (benefit)
      Cash-out, merupakan kumulatif dari biaya-biaya (cost) yang  dikeluarkan.
Cash flow yang dibicarakan dlm ekonomi teknik –> cash flow
investasi yang bersifat estimasi / prediktif
komponen utama cash flow: 
  • Initial cost (investasi); 
  • Operational cost
  • Maintenance cost
  • Benefit / manfaat.
Analisa Pribadi
Contoh kasus cash flow
1. PT. PDKI ingin menjalankan proyek penyewaan 1 unit alat berat kepada sebuah perusahaan batubara. Mereka telah menerima kontrak senilai 25 juta perbulan net untuk durasi 6 bulan yang dibayar tunai setiap akhir bulan. PDKI berkewajiban menyediakan 1 unit dump truck maksimal keluaran 5 tahun lalu dan menanggung biaya gaji operator dan maintenance selama kontrak. Biaya gaji 1 orang operator adalah Rp.2.000.000,- per bulan, sementara biaya pemeliharaan per bulan adalah Rp.3.500.000,-. Untuk memenuhi kontrak ini PDKI akan membeli 1 Dumptruck keluaran 5 tahun lalu, seharga Rp. 100.000.000,- (spot price). Sebuah Murabaha Houses telah menyetujui untuk menjual secara murabahah unit ini untuk dicicil selama 6 bulan dengan margin 20% selama PDKI menyediakan DP sebesar 50% dari Harga Murabahah. Unit ini masih dapat dijual kembali pada bulan ke-7 seharga 80% dari harga beli spotnya. Jika discount rate yang dipakai adalah mengacu kepada indikasi return sukuk pemerintah 9%, berapakah NPV, IRR dan MIRR proyek ini dan layakkah proyek ini dijalankan?
2. PT. Budi Lestari melakukan investasi di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp. 5.000.000,- dimana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- merupakan modal kerja. Umur ekonomis proyek adalah 5 tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus tanpa nilai sisa. Pengembalian tingkat bunga yang diinginkan (cost of capital) adalah 20%. Perkiraan laba sesudah pajak (EAT) selama 5 tahun masing-masing adalah sebagai berikut : 950 juta, 1,100 juta, 1.250 juta, 1,400 juta, dan 1,650 juta.
3. —Suatu usaha produksi memiliki biaya tetap tahunan Rp. 20.000.000,- dan biaya variabel per unit produk Rp. 1.000,-. Harga jual produk per unit Rp. 1.500,-. Untuk kepentingan kemajuan perusahaan, laba dipatok sebesar 20%. Perkiraan pasar menunjukkan bahwa kapasitas pasar yang tersedia mencapai kisaran 10.000 unit per tahun. Dengan menggunakan analisis BEP, layak atau tidak usaha ini.
4. —Suatu usaha membutuhkan investasi (capital outlays) sebesar Rp. 120.000.000,-. Aliran kas masuk (proceeds) diperkirakan Rp. 40.000.000 per tahun selama 6 tahun (sesuai jangka waktu pengembalian kredit yaitu selama 6 tahun). Berapa PBP-nya? Usaha tersebut layak atau tidak?
5. Selama tahun 2009 PT ABC memiliki total harta Rp. 50.000.000,- dan laba usaha yang diperoleh selama tahun itu Rp. 2.500.000,-. Berapa ROI? Usaha tersebut layak atau tidak

Rabu, 03 April 2013

Analisa tindakan korupsi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.

Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender.
Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Mengapa Made Sumanjaya bisa melakukan kasus korupsi ?
2.      Faktor apa yang menjadi pendorong Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi ?
3.      Apa yang dilanggar, sehingga orang yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi ?
4.      Kaitankan dengan etika dalam agama Hindu yang dilanggar oleh koruptor ?
5.      Bagaimana mengatasi atau meminimalisasi korupsi ?



1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui alasan MadeSumanjaya melakukan korupsi
2.      Untuk mengetahui faktor yang mendorong Made Sumanjaya melakuakan tindak pidana korupsi
3.      Untuk mengetahui peraturan yang dilanggar sehingga orang yang bersangkutan tersangkut masalah korupsi
4.      Untuk mengetahui kaitan etika agama Hindu yang dilanggar koruptor
5.      Untuk mengetahui cara mengatasi dan meminimalisasi korupsi
1.4 Manfaat Kegiatan
            Agar kita bisa mengambil hikmah dari kasus korupsi yang telah terjadi dan bisa melakukan pencegahan di kemudian hari agar korupsi tidak terus berkembang dan menjadi budaya di Indonesia.






BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.
2.1. Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2  Jenis-Jenis Korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
a.         Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
b.        Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
c.         Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
d.        Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
e.         baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
-           Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).


Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-           Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
-           Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-           Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).


BAB III
METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang kami gunakan yaitu :
3.1 Metode observasi
Melakukan observasi langsung mendatangi Kejari (Kejaksaan negeri) Singaraja membahas tentang kasus suap pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.
Pelaksanaan Observasi :
Tempat : Jalan Dewi Sartika Singaraja
Waktu   : 11.27 – 12.30 WITA
Anggota : Susri Ramayanti   (1213031003)
Tisna Dwija Putra (1213031028)
Erna Sukmayani   (1213031033)

3.2 Metode Wawancara
Dengan melakukan wawancara langsung  dengan narasumber  yang bernama Eka Ilham Ferdiadi, SH yang jabatannya sebagai penyiap bahan perkara sehingga kamimendapat informasi tentang Kasus Suap Pembangunan Gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45.
3.3 Metode Kepustakaan
Kami mendapat berbagai  informasi lainnya  mengenai kasus suap proyek pembangunan gedung dari berbagai sumber media seperti majalah, surat kabar, internet, dan lain-lainnya.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Alasan Made Sumanjaya Melakukan Korupsi
            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45 yang pimpinan proyek itu adalah Made Sumanjaya sendiri. Awalnya Made Sumanjaya disuap 50 juta rupiah kemudian ditambah lagi 25 juta rupiah sehingga total Made Sumanjaya menerima uang sebesar 75 juta rupiah. Made Sumanjaya sebagai pemimpin proyek itu telah melakukan korupsi karena menerima uang dari orang tertentu untuk membantu orang itu menang tender.

4.2 Faktor yang Mendorong Made Sumanjaya Melakuakan Tindak Pidana Korupsi
            Faktor yang menjadi penyebab Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
 Faktor internal dia melakukan korupsi yaitu :
·         Dalam dirinya telah dikuasai oleh nafsu akan harta sehingga dia bisa dengan mudah menerima uang dari salah satu kontraktor. Padahal dia sebagai pimpinan proyek harus benar-benar menyeleksi mana pihak kontraktor baik untuk menggarap proyek tersebut.
·         Dia tidak memiliki rasa bersyukur dalam dirinya. Kita tahu dia telah menjadi pimpinan proyek yang barang tentu dia telah mendapatkan uang yang banyak tapi masih saja dia tergoda menerima uang dari orang lain ini menandakan bahwa dia tidak mensyukuri apa yang telah dia miliki.
Faktor Eksternal dia melakukan korupsi yaitu :
·         Dia telah memanfaatkan jabatannya untuk berlaku sewenang-wenang. Karena jabatannya tinggi seolah-olah dia bisa melakukan apa saja termasuk menagih uang sebanyak-banyaknya untuk dia sendiri untuk memuluskan salah satu kontraktor untuk memenangkan tender tersebut.
·         Dia juga telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya. Sehingga dia tergoda untuk melakukan korupsi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya.
·         Menurut Narasumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng pelaku juga memiliki pola hidup konsumtif sehingga dia membutuhkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya.

4.3  Peraturan yang Dilanggar Sehingga Tersangkut Masalah Korupsi
            Pasal pertama yang dilanggar oleh Made Sumanjaya adalah pasal 12 A/31/1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20. Tahun. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal kedua yang dilanggar Made Sumanjaya yaitu pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001.  Yang dimana unsur bunyi pasal 12 A yaitu :
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara
2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya
3.      Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu dia selaku panitia proyek melakukan cara yang tidak sesuai dengan peraturan guna memuluskan agar dimenangkan oleh salah satu kontraktor.
Pasal 12 B unsur bunyinya yaitu :
1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara
2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya.
3.      Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu Made Sumanjaya patut menduga uang yang diberikan dari I Made Lanang Krisnayasa ialah berupa suap guna memuluskan proyek pembangunan bank. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009. Saksi dalam kasus ini adalah Made Lanang sendiri tapi kemudian status dia naik menjadi tersangka.

4.4 Kaitan Korupsi dengan Etika Agama Hindu
            Dengan dikaitkan dengan  etika Agama Hindu Made Sumanjaya tidak bisa mengendalikan nafsu Sad Ripu yang ada dalam dirinya terutama sifat Lobha yang mana Lobha diartikan sebagai ingin selalu mendapatkan lebih. Ini bisa dibuktikan dengan Made Sumanjaya yang masih tidak puas dengan uang yang dia dapat sebagai pimpinan proyek sehiggga dia masih uang kepada kontraktor agar perusahaan mereka bisa menang tender proyek pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.
            Dia juga telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri.
            Dia juga juga terkena dampak negatif dari Sapta Timira yang bagian Dhana. Dhana memiliki pengertian yaitu kekayaan. Kekayaan memang sangat berarti bagi semua orang, tetapi dalam memperolehnya, jangan memakai cara yang melawan Dharma (Adharma).

4.5  Cara Mengatasi dan Meminimalisir Korupsi
            Korupsi merupakan penyakit akut Bangsa Indonesia yang sudah membuat sebagian besar rakyat Indonesia menjadi menderita. Korupsi seolah-olah telah membudaya di Indonesia, hal ini tentu harus dihilangkan agar nantinya korupsi di Indonesia tidak semakin parah. Maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya yaitu :
1.      Dengan Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan apa itu korupsi dan bagaimana cara melaporkannya ke aparat penegak hukum.
2.      Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga  publik yang juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.
3.      Melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.
4.      Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.



BAB V
PENUTUP

5.1 Simpulan
            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guna Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45.
            Faktor-faktor penyebannya yaitu meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu Dia telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya.
            Dia melanggar pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009.
            Jika dikaitkan dengan agama hindu dia telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan juga dia telah dipengaruhi oleh Sad Ripu yaitu bagian Lobha dan ajaran Sapta Timira dia terkena dampak negatif dari Dhana.
            Sedangkan cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harus
Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Melakukan pembagian kekuasaan. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.

5.2  Saran-Saran
            Kita harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.