PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANAGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pegertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang –orang yangmemiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan
sejarah serta berpemeritahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
kedua, depdikbud bahwa “bangsa adalahkumoulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian,
bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di satu wilayah:
Nusantara/ Indonesia.
2. Pengertian
dan Pemahaman Negara
a).
Pengertian negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekeompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapakelompokmanusia tersebut. Ada juga
yang mengatakan bahwa negara itu ialah satu perserikatan yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
b). Teori Terbentuknya
Negara
a.
Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa
Palato dan Aristoteles:
Kondisi Alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
b.
Teori Ketuhanan.
(Islam+Kreisten) Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.
Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes).
Manusia Menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
c). Proses Terbentuknya
Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan ,
peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya.
d). Unsur Negara
a.
Bersifat Konstitutif,bahwa dalam negara
tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau
masyarakat serta pemerintah yang berdaulat.
b.
Bersifat Deklaratif, sifat ini
ditunjukan oleh adanya tujuan negara, UUD, pengakuan dari negara lain secara “de jure” maupun ”de facto” dan masuknya negara dalam pemhimpunan Bangsa-bangsa
misalnya PBB.
e). Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary
State) dan negara serikat ( federation).
3. Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negaran Kesatuan Republik Indonesia (
NKRI ) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari duia
internasional da menjadi anggota PBB. NKRI memiliki kewajiban dan kedudukan
yang sama dengan sama dengan negara-negaralain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidak lepas dari
pengaruh kehidupan internasional. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang
mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dalam suatu sistem
kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya ialah memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia individual (
HAM ).
4. Hubungan
Warga Negara dan Negara
a. Siapakah
Warga Negara?
Pasal
26 ayat (1) Mengatur siapa sajayang termasukwarga negara Republik Indonesia.
Pasal ini menegaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
indonesia yang asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia Sebagai Tanah Airnya, Bersikap setia kepada NKRI dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI telah menganut
asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum
dan pemerintah sesuai dengan pasal27 ayat 1.
c.
Hak Atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat
(2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
d.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pada Pasal
28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan
lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD.
e.
Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29
ayat 1 berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,dan ayat 2
berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agama dan keyakinannya.
f.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30
ayat 1,berbunyi hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha
pembelaan Negara,dan ayat 2 bahwa pengaturannya lebih lanjut di atur dalam UU.
g.
Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran,UU ini mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional yang diatur dalam UU(pasal 31 ayat 2).
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Sebagaimana telah diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III)
tanggal 10 Desember 48 terdapat pertimbangan berikut:
ü Pengakuan atas martabat serta hak yang sama dan tak terasingkan dari semua
anggota keluarga manusia.
ü Mengabaikan dan memandang rendah HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis
dan menciptakan rasa kemarahan dalam nurani masyarakat sehingga menyatakan
bahwa manusia bebas dari rasa takut dan kekurangan
ü Bahwa persahabatan antar Negara perlu dianjurkan
ü Bahwa mengungkapkan hak dan kebebasan ini sangat penting sekali untuk
pelaksanaan janji secara benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar