Rabu, 03 April 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN
A.    Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
1.    Pegertian Bangsa
Bangsa adalah orang –orang yangmemiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemeritahan sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua, depdikbud bahwa “bangsa adalahkumoulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di satu wilayah: Nusantara/ Indonesia.
2.      Pengertian dan Pemahaman Negara
a). Pengertian negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekeompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapakelompokmanusia tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa negara itu ialah satu perserikatan yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
b). Teori Terbentuknya Negara
a.       Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Palato dan Aristoteles:
Kondisi Alam             tumbuhnya manusia             berkembangnya Negara.
b.      Teori Ketuhanan. (Islam+Kreisten)            Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.       Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes). Manusia Menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
c). Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
            Proses tersebut dapat berupa penaklukan , peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d). Unsur Negara
a.       Bersifat Konstitutif,bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat serta pemerintah yang berdaulat.
b.      Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, UUD, pengakuan dari negara lain secara “de jure” maupun ”de facto” dan masuknya negara dalam pemhimpunan Bangsa-bangsa misalnya PBB.
e). Bentuk Negara
            Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary State) dan negara serikat ( federation).
3.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negaran Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari duia internasional da menjadi anggota PBB. NKRI memiliki kewajiban dan kedudukan yang sama dengan sama dengan negara-negaralain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidak lepas dari pengaruh kehidupan internasional. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya ialah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia individual ( HAM ).
4.    Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) Mengatur siapa sajayang termasukwarga negara Republik Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia yang asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia Sebagai Tanah Airnya, Bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
b.       Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI telah menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah sesuai dengan pasal27 ayat 1.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) mengenai Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pada Pasal 28,mengenai kemerdekan berserikat,berkumpul serta mengeluarkan pikiran dan lisan dll dengan syarat-syaratnya di tetapkan oleh UUD.
e.        Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,dan ayat 2 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan keyakinannya.
f.        Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1,berbunyi hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha pembelaan Negara,dan ayat 2 bahwa pengaturannya lebih lanjut di atur dalam UU.
g.       Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran,UU ini mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam UU(pasal 31 ayat 2).
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Sebagaimana telah diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) tanggal 10 Desember 48 terdapat pertimbangan berikut:
ü  Pengakuan atas martabat serta hak yang sama dan tak terasingkan dari semua anggota keluarga manusia.
ü  Mengabaikan dan memandang rendah HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis dan menciptakan rasa kemarahan dalam nurani masyarakat sehingga menyatakan bahwa manusia bebas dari rasa takut dan kekurangan
ü  Bahwa persahabatan antar Negara perlu dianjurkan
ü  Bahwa mengungkapkan hak dan kebebasan ini sangat penting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar