Sabtu, 26 Januari 2013

Pertambangan tanpa Masalah


Indonesia memiliki deposit berbagai jenis bahan tambang yang cukup melimpah yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan perekonomian nasional ataupun daerah. Kegiatan penambangan sering dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak lingkungan. Selain itu, kegiatan penambangan juga sering menimbulkan konflik diakibatkan tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan. Hal itu dapat terjadi apabila kegiatan penambangan tidak dikelola dengan baik dan benar. Setiap kegiatan penambangan pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak yangt bersifat positif perlu dikembangkan, sedangkan dampak yang bersifat negatif harus dihilangkan atau ditekan sekecil mungkin. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, maka kegiatan penambangan harus dikelola dengan baik sejak awal hingga akhir kegiatan. Kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan, serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga seharusnya kegiatan penambangan akan memperoleh manfaat malah akan merugikan. Namun demikian, kegiatan penambangan yang memperhatikan masalah lingkungan serta dikelola dengan baik, maka tidak mustahil bahwa lahan bekas penambangan yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bermanfaat dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan.
Kegiatan pertambangan dapat diartikan sebagai suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan (termasuk bila ada pengolahan dan pemurnian), pengangkutan/penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang. Pengelolaan pertambangan adalah suatu upaya yang dilakukan baik secara teknis maupun non teknis agar kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan. Pengelolaan pertambangan sering hanya dilakukan pada saat penambangan saja. Hal ini dapat dimengerti, karena pada tahap inilah dinilai paling banyak atau sering menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik dan benar. Persepsi yang demikian kurang tepat. Pengelolaan pertambangan sebaiknya dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan seperti tersebut di atas. Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan, maka sebelum suatu deposit bahan tambang ditambang, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang ditinjau dari berbagai aspek. Dengan demikian 2 pengelolaan pertambangan secara garis besar perlu dilakukan pada 3 (tiga) jenis tahapan kegiatan, yaitu kegiatan awal berupa penentuan kelayakan penambangan, kegiatan kedua pada saat penambangan (eksploitasi), dan kegiatan ketiga/terakhir pada saat reklamasi lahan pasca penambangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar