Indonesia memiliki deposit
berbagai jenis bahan tambang yang cukup melimpah yang harus dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk kepentingan perekonomian nasional ataupun daerah. Kegiatan
penambangan sering dikonotasikan sebagai salah satu kegiatan yang merusak
lingkungan. Selain itu, kegiatan penambangan juga sering menimbulkan konflik
diakibatkan tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan. Hal itu dapat terjadi
apabila kegiatan penambangan tidak dikelola dengan baik dan benar. Setiap
kegiatan penambangan pasti akan menimbulkan dampak lingkungan, baik bersifat
positif maupun bersifat negatif. Dampak yangt bersifat positif perlu
dikembangkan, sedangkan dampak yang bersifat negatif harus dihilangkan atau
ditekan sekecil mungkin. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, maka
kegiatan penambangan harus dikelola dengan baik sejak awal hingga akhir
kegiatan. Kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak
mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan, serta tidak dikelola
dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga
seharusnya kegiatan penambangan akan memperoleh manfaat malah akan merugikan.
Namun demikian, kegiatan penambangan yang memperhatikan masalah lingkungan
serta dikelola dengan baik, maka tidak mustahil bahwa lahan bekas penambangan
yang direklamasi dengan benar akan menjadikan lahan tersebut lebih bermanfaat
dibanding sebelum adanya kegiatan penambangan.
Kegiatan pertambangan dapat
diartikan sebagai suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan (termasuk bila ada
pengolahan dan pemurnian), pengangkutan/penjualan dan diakhiri dengan
rehabilitasi lahan pasca tambang. Pengelolaan pertambangan adalah suatu upaya
yang dilakukan baik secara teknis maupun non teknis agar kegiatan pertambangan
tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan
itu sendiri maupun terhadap lingkungan. Pengelolaan pertambangan sering hanya
dilakukan pada saat penambangan saja. Hal ini dapat dimengerti, karena pada
tahap inilah dinilai paling banyak atau sering menimbulkan permasalahan apabila
tidak dikelola dengan baik dan benar. Persepsi yang demikian kurang tepat.
Pengelolaan pertambangan sebaiknya dilakukan sejak awal hingga akhir tahapan seperti
tersebut di atas. Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan, maka
sebelum suatu deposit bahan tambang ditambang, perlu dilakukan kajian terlebih
dahulu apakah deposit tersebut layak untuk ditambang ditinjau dari berbagai
aspek. Dengan demikian 2 pengelolaan pertambangan secara garis besar perlu
dilakukan pada 3 (tiga) jenis tahapan kegiatan, yaitu kegiatan awal berupa
penentuan kelayakan penambangan, kegiatan kedua pada saat penambangan
(eksploitasi), dan kegiatan ketiga/terakhir pada saat reklamasi lahan pasca
penambangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar